Bupati Klungkung menyerahkan remisi bagi warga binaan lapas saat HUT ke-78 RI, Kamis (17/8). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh setiap 17 Agustus, mendatangkan berkah bagi para napi. Seperti halnya di Klungkung, sebanyak 92 narapidana di Rutan Kelas II B Klungkung, menerima remisi terkait peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Dari jumlah itu, ada tiga narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi masing-masing selama tiga bulan. Tiga narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi, yakni I Made Sugama, I Gede Sartana, dan Ir. Wijaya Iman Santosa.

Baca juga:  Kinerja Polda Bali 2022, Dari Sukses Amankan G20 hingga Ungkap Narkoba Terbesar

I Made Sugama, dan I Gede Sartana merupakan narapidana dalam kasus korupsi di LPD Desa Ped. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melakukan penyelewengan dana Rp4,4 miliar di LPD Desa Ped. Sedangkan Ir. Wijaya Iman Santosa terlibat kasus korupsi di PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN