AMLAPURA, BALIPOST.com – Seorang kakek inisial IWS (63) yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Karangasem akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (18/8).
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, dan Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana, mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada Selasa (11/8) sekira pukul 12.00 WITA di rumah pelaku, Kecamatan/Kabupaten Karangasem. Awalnya ibu korban mencari korban ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil anaknya, dan saat itu dilihat tersangka keluar dari dalam kamar dan anaknya masih di dalam kamar.
Melihat hal itu, kemudian ibu korban bertanya kenapa berduaan dengan anaknya di dalam kamar. Namun tersangka mengaku tidak melakukan apa-apa.
Pada 14 juli 2023, ayah dan ibu korban melihat anaknya jalannya agak berbeda. Kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya yang bercerita jika dirinya dicabuli tersangka.
Rico mengatakan saat melakukan penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan baju yang digunakan korban. “Tersangka dikenanakan Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara),” jelas Ricko. (Eka Parananda/balipost)