Suasana rapat PDIP Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Suhu politik di Kabupaten Tabanan tampaknya mulai menghangat. Kader senior di PDI Perjuangan, I Nyoman Suadiana, S.Sos, yang tengah menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan “lompat” ke partai lain.

Akibatnya, Suadiana diusulkan untuk diberikan sanksi berupa Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai kepada DPP PDI Perjuangan. Hal ini disampaikan dalam rapat internal pengurus DPC PDI Perjuangan, Jumat (19/8).

Setidaknya ada dua hal yang diulas dalam rapat yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut. Pertama, tentang aspirasi masyarakat Kediri terkait pencalonan I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai calon DPRD Provinsi Bali. Kedua, lompatan politik yang memunculkan I Nyoman Suadiana, S.Sos .

Baca juga:  Soal Dugaan Pemerkosaan Libatkan 5 Pria, Korban Diancam dengan Foto Telanjang

Rapat ini berlangsung mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA, dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE. Di dalam ruangan itu, 15 fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan bersama-sama mencapai keputusan penting

Hasil rapat tersebut, sebagaimana terekam dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, sangat mencolok. I Nyoman Suadiana, S.Sos diusulkan mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai. Ini terjadi setelah dirinya mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023, yang mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga:  Begini, Modus Komplotan Asal Bulgaria Bobol ATM

“Kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekwensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai,” tegas Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Di sisi lain, keputusan penting kedua juga ditegaskan. I Gusti Ngurah Mahardika, dengan perolehan suara sah 3.248 yang menjadikannya peringkat suara sah keenam, diajukan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel – Baturiti). Terkait dengan aspirasi masyarakat Kediri, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menunjukkan penghormatan terhadap SK DPP PDI Perjuangan tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:  Pengamanan GDPRR, Libatkan Helikopter hingga Ribuan Personel

Mengenai Aspirasi Masyarakat Kediri seputar pencalonan I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai calon DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memilih untuk memeluk sikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi ini. Namun, di tengah hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menegaskan harapannya bahwa I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Kader PDI Perjuangan akan menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan kesiapan untuk melaksanakannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN