DENPASAR, BALIPOST.com – Ditektur Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, yang kantornya di Jalan Badak Agung, Denpasar ditutup oleh sejumlah orang, mengaku sedikit lega. Pasalnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Ya memang. Awalnya saya ragu dengan kapolda yang baru ini namun kini secercah harapan telah hinggap dalam benak saya. Pasalnya kasus penyegelan Kantor LABHI BALI resmi naik ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda Bali. Itu artinya pelakunya bakal menyandang status tersangka,” ucap Suardana, Minggu (20/8).
Selain cukup lega, Ariel Suardana juga memberikan pujian atas keberanian Kapolda Bali dan sikap tegas Kapolresta Denpasar tersebut dalam menangani kasus penutupan
Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia Bali di Jalan Badak Agung.
“Pujian tersebut karena kapolda dan kapolresta ternyata memiliki nyali dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pulau dewata,” tegas Suardana. (Miasa/balipost)