JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8), membenarkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN).
Satu tersangka lagi dari pihak swasta. “Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Terkait ASN yang menjadi tersangka, salah satunya diduga Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan, I Nyoman Darmanta. Namun, KPK tidak mengumumkan profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Profil mereka baru akan disampaikan setelah proses hukum rampung. KPK pada Senin sore mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenaker. “Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia,” kata Ali.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8). Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (kmb/balipost)