MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku yang memperkosa siswi SMK, WD (43) datang ke Polres Badung memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut, Rabu (23/8). Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan, Kamis (24/8) pukul 14.00 Wita. Hasil penyelidikan tersangka WD terbukti memperkosa keponakannya, CPW (18).
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti pukul 14.00 Wita resmi ditahan dan dimasukan ke sel. Saat ini masih ada di ruang pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Iptu Sudana, hasil koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Badung, pada Rabu ada panggilan terhadap pelaku untuk memberikan keterangan. Pelaku memenuhi panggilan tersebut dan langsung diamankan serta menjalani proses pemeriksaan. Setelah itu diperiksa, penyidik menetapkan status pelaku jadi tersangka.
Seperti diberitakan, seorang siswi SMK berinisial CPW (18) beralamat di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (27/7), diperkosa. Pelakunya, WD (43) tak lain paman korban. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Badung.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, CA (52). Kronologisnya, berawal WD datang ke rumah korban untuk menginap.
Saat rumah sepi karena yang tinggal di sana sudah tidur, pukul 00.05 Wita WD masuk ke kamar korban. Selanjutnya WD mengunci pintu kamar tersebut lalu melancarkan aksinya.
WD asal Karangasem ini langsung memeluk dan membekap mulut korban. Akhirnya korban diperkosa meskipun terus menangis, WD tidak menghiraukannya. Usai memperkosa korban, WD langsung pulang ke kampungnya. (Kerta Negara/balipost)