Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Buleleng melelang sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang yang dilelang sebagian besar berasal dari perkara kehutanan dan migas.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Rabu (23/8) mengatakan, lelang akan dibuka mulai Kamis (24/8). Barang-barang yang dilelang berupa 78 batang kayu pahit berukuran dua meter dengan diameter 10 hingga 20 centimeter, 19 batang kayu jati berbentuk gelondongan, 75 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta tiga batang kayu sentigi dan lima tonggak sentigi.

Baca juga:  Dinilai Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pelecehan Dosen ke Mahasiswi

Limit harga yang ditetapkan dalam lelang 78 batang kayu pahit itu senilai Rp 5,7 juta lebih, 19 batang kayu jati senilai Rp 2,2 juta lebih, 75 gas elpiji Rp 13 ,5 juta lebih, serta lima batang kayu dan tonggak Sentigi Rp 255 ribu.

Alit menyebut sejumlah barang rampasan negara itu sebelumnya sudah pernah dilelang, namun minim peminat. Sehingga lelang kembali dilakukan dengan limit harga yang diturunkan.

Baca juga:  Desa Adat Amerta Sari Kembangkan Pariwisata Desa

Lelang digelar atas perintah hakim, mengingat barang tersebut memiliki nilai ekonomis. “Uang hasil lelang nanti akan disetorkan ke kas negara. Kalau misalnya dalam lelang ini tetap tidak laku, tetap akan di lelang lagi nanti namun harganya akan diturunkan lagi,” jelas Alit. (Komang Yudha/balipost)

BAGIKAN