SAP ditahan di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai terkait kasus narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buruh berinisial SAP (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, beberapa waktu lalu. Pasalnya pelaku kedapatan bawa sabu-sabu (SS) seberat 0,27 gram brutto disembunyikan di batang Kamboja dan ditaruh dekat tiang listrik, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Kasatresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis (24/8) menyampaikan, pelaku berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Kronologisnya, berawal dari adanya informasi jika ada orang mencurigakan di sekitar TKP.

Baca juga:  Penindakan Muatan Overload, Toleransi Diberikan untuk Pengangkutan Ini

Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat pelaku melintas di seputaran Patung Dewa Ruci, Kuta. Polisi lalu membuntuti pelaku dan akhirnya ditangkap di TKP tepatnya di belakang restoran.

“Gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan. Anggota kami melakukan penggeledahan di TKP dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa satu potongan batang kamboja. Didalam batang bunga tersebut ada potongan pipet plastik bening berisi klip plastik sabu-sabu,” ujarnya.

Baca juga:  Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Temukan HP

Selain mengamankan SS, petugas menyita HP milik pelaku dan dibawa ke Mapolres. Saat diinterogasi, pelaku yang hanya tamatan sekolah dasar ini mengaku mendapatkan SS tersebut dari seseorang dan transaksinya lewat di media sosial seharga Rp 350 ribu.

SAP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Gram Lebih SS
BAGIKAN