Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemanfaatan tanah milik negara tanpa mengantongi izin atau ilegal, diduga banyak terjadi di Kabupaten Badung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun kini mendata bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, Kamis (24/8), mengatakan, pendataan aset negara dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja. UU ini mengatur, semua tanah negara yang ada di daerah, bisa disertifikatkan menjadi aset pemerintah kabupaten. Karena itu, pihaknya melakukan pendataan terhadap pemanfaatan tanah negara.

Baca juga:  Rakor Pengamanan Nyepi, Giri Prasta Ingin Bali Jadi Pulau Punya Toleransi Tinggi

“Mungkin jumlahnya itu ada puluhan. Ada yang semi permanen, ada yang permanen. Ada yang hunian, dan ada pula semacam restoran, tempat permainan, dan lainnya. Itulah yang sedang didata,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang telanjur menggunakan tanah negara di Badung, dapat tetap memanfaatkannya melalui sewa ke Pemkab Badung. “Jadi sistemnya sewa, sehingga dia tidak boleh menguasai,” katanya.

Birokrat asal Denpasar ini menilai, kebijakan pemerintah tersebut menjadi solusi bagi investor. Telebih, tidak sedikit bangunan yang memanfaatkan tanah negara, notabene telah menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berwisata di Bali, khususnya Badung. “Kita tidak hanya menertibkan, tapi juga menawarkan jalan keluar. Selain itu juga sekaligus untuk menekan peluang perilaku pungutan liar,” ujarnya.

Baca juga:  Tambahan 6 Positif COVID-19 Baru di Bali, 1 Masih Diinvestigasi Karena Ini

Dijelaskannya lebih lanjut, pendataan aset negara di Kabupaten Badung juga dilandasi SK Bupati Badung tentang penetapan tanah-tanah negara itu sebagai aset Pemkab Badung. Pihaknya akan menggandeng Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk melakukan pengukuran. “Setelah keluar bukti penetapan oleh BPN menjadi aset Pemkab Badung, maka baru akan diambil langkah tegas. Sekaligus menawarkan sewa, jika ingin tetap memanfaatkannya,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN