Suasana rumah Eka Wiryastuti di kampung halamannya Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan, keberadaan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, terkesan menghilang. Eka sepertinya memilih untuk menjaga dirinya jauh dari sorotan media dan rasa penasaran publik.

Dari pantauan Jumat (25/8), rumah di kampung halamannya Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, nampak sepi. Hanya terlihat dua orang yang saat itu tengah melakukan aktivitas sehari-hari.

Satu diantaranya diketahui adalah penjaga rumah. Dari penjaga yang enggan disebut namanya tersebut, dikatakan jika Eka Wiryastuti sudah pulang ke Denpasar. “Ibu sudah balik ke Denpasar, tadi (Jumat, red) pagi,” ucapnya.

Baca juga:  RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Mulai Vaksinasi Booster Kedua

Ia pun mengatakan, jika mantan Bupati Tabanan dua periode ini memang sempat pulang ke Angseri tiga hari lalu atau pada Selasa (22/8) malam. Bahkan usai tiba di kampung halamannya ini, Eka juga sempat melakukan persembahyangan di merajan. “Pulang tiga hari lalu tanggal 22 malam, beliau sempat sembahyang di merajan,” ucapnya singkat.

Sementara itu informasi yang dihimpun dari sejumlah tetangga, pascabebas dari masa hukuman, Eka  memang belum pernah terlihat ke luar rumah. Bahkan rumahnya selalu terlihat sepi.

Baca juga:  Identitas dan Alam Bali Terdegradasi, Ini yang Harus Dilakukan

Selain itu sejumlah rekan seperjuangan di PDIP, saat dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui kondisi terkini dari keberadaan Eka Wiryastuti.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti yang dibidik KPK dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, telah keluar dari Lapas Perempuan Kerobokan. Dia mendapatkan PB atau pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, yang dikonfirmasi, Kamis (24/8) menyatakan Eka Wiryastuti telah menjalani 2/3 hukuman. Selain itu, mantan bupati Tabanan itu juga mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi selama satu bulan, remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus dua bulan.

Baca juga:  Desa Adat Kelan Kelola Sampah Berbasis Sumber

Atas adanya remisi umum dan remisi khusus itu, Eka Wiryastuti bebas pada 21 Agustus malam lalu. Setelah mendapatkan PB, Eka Wiryastuti mesti melakukan wajib lapor yang nanti akan dilakukan di Bapas Denpasar. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN