Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tiba di Trump Tower di New York, Amerika Serikat, Senin (3/4/2023). (BP/Dokumen Antara)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (24/8) menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia. Ia sempat ditahan selama hampir 20 menit di penjara daerah tersebut.

Setelah hampir 20 menit di Penjara Fulton County, Trump kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp3,04 miliar). Trump dikutip dari Kantor Berita Antara, dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Tahanan Polsek Dentim Dipindah

Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.

Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal, termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.

Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga Jumat untuk menyerahkan diri.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 di Bali : Dari Ibu Hamil hingga Balita Terjangkit dan Satu Desa Diisolasi

Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri.

Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap berkuasa.

Saat ini, Trump sudah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal sejak ia tidak lagi menjabat presiden.

Dakwaan yang dikenakan terhadap dia berkaitan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Baca juga:  Operasi Zebra Agung, Polantas Jembrana Tilang 44 Pengendara Didominasi Tanpa SIM

Selain itu, ia didakwa berusaha membatalkan hasil nasional pilpres, menyimpan dokumen-dokumen rahasia tanpa izin, serta berusaha mencegah para petugas penyelidikan melakukan tugas mereka. (kmb/balipost)

BAGIKAN