3MANGUPURA, BALIPOST.com – Siswi SMK berinisial CPW (18) ternyata tidak diperkosa pamannya, WD (43) yang berprofesi sebagai satpam. Hal ini terungkap setelah hasil visum siswi tersebut keluar.
Hasil visum dinyatakan korban dicabuli. Atas pencabulan itu, WD ditahan pada Kamis (24/8). Hasil penyidikan kasus tersebut, korban sering dipijat oleh pelaku saat kecapaian.
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Jumat (25/8) menjelaskan, pelaku bisa memijat. Saat kasus ini terjadi, diawali pelaku memijat korban saat tidur. “Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Perbuatan pelaku tersebut tidak sampai terjadi pemerkosaan karena korban cepat bangun dan teriak serta keluar dari kamarnya. “Setelah menerima laporan kasus ini, anggota Satreskrim Polres Badung menyelamatkan korban serta memberikan konseling untuk memulihkan traumanya. Penetapan status tersangka harus menunggu hasil visum yang relatif lama dan gelar perkara,” tegas mantan Kapolsek Mengwi ini.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan anak dengan ancaman hukuman 12 penjara, Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu potong celana panjang, satu potong baju kaos, pakaian dalam dan selembar kain kamben. “Walaupun tersangka mengelak tetapi berdasarkan keterangan korban dan hasil visum menunjukan kejadian itu ada,” ungkap Diah, didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setianto.
Sedangkan pelaku saat dihadirkan jumpa pers mengaku hanya memijat korban. Ia membantah penjelasan Wakapolres Diah.
Pelaku menjelaskan awalnya pulang dari tempat kerjanya sebagai satpam dan mampir ke TKP konon rumah ayahnya. Karena melihat rumah kotor oleh sampah, pelaku langsung membersihkan termasuk ngepel lantai.
Saat itu datang korban lalu minta dipijat. Selesai ngepel barulah korban dipijat dibagian pangkal paha, lutut, hingga jempol kaki kiri pakai minya. “Itu saja. Tidak ada pencabulan. Saat mijat pintu kamar dan korden jendela terbuka. Setelah mijat saya sempat ke warung,” kata WD. (Kerta Negara/balipost)