Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Pesamuhan Agung IV MDA Bali Tahun 2023 dan Peluncuran BUPDA, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Sabtu (26/8). (BP/Ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2023 dan Peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Sabtu (26/8). Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra bersama seluruh bendesa di kabupaten/kota se-Bali diminta Murdaning Jagat Bali itu untuk mengembangkan perekonomian agar terwujudnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat.

Gubernur Koster menegaskan, desa adat di Bali adalah warisan leluhur Ida Bhatara Mpu Kuturan yang memiliki nilai sejarah dan peradaban untuk menjaga Pulau Bali yang memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Untuk itu, dalam menjaga keberlangsungan desa adat di Bali agar selalu eksis, survive, bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi kehidupan, Gubernur Koster mengajak seluruh desa adat di Bali untuk betul-betul mengembangkan perekonomian Bali melalui kelembagaan BUPDA.

BUPDA ini sangat penting, selain untuk memajukan perekonomian di desa adat, juga memiliki tujuan mulia untuk menggerakan kekuatan ekonomi Bali dengan memberdayakan krama desa adat demi terwujudnya kesejahteraan krama desa adat di Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Karena itulah, titiang (saya,red) meminta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama Dinas PMA Provinsi Bali untuk mempercepat terbentuknya BUPDA, yang saat ini baru berdiri sejumlah 344 BUPDA dari 1.493 Desa Adat di Bali,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Menkumham Serahkan Sertifikat Merek Branding Bali ke Gubernur Koster

Dalam acara peluncuran BUPDA ini, Gubernur Koster menyerahkan penghargaan kepada 20 BUPDA di Kabupaten/Kota se-Bali. Yaitu, BUPDA Desa Adat Bualu, Badung; BUPDA Desa Adat Tanjung Benoa, Badung; BUPDA Desa Adat Kuta, Badung; BUPDA Upadesa, Bangli; BUPDA Desa Adat Batur, Bangli; BUPDA Desa Adat Panji, Buleleng; BUPDA Desa Adat Bebetin, Buleleng; BUPDA Amertha Prakerthi, Gianyar; BUPDA Desa Adat Manukaya Anyar, Gianyar; BUPDA Desa Adat Sumbersari, Jembrana; 1BUPDA Desa Adat Manggissari, Jembrana; BUPDA Nyegara Gunung, Karangasem; BUPDA Tedung Buana Karya, Karangasem; BUPDA Batur Sari, Karangasem; BUPDA Desa Adat Gelgel, Klungkung; BUPDA Sari Segara Bhuwana, Klungkung; BUPDA Artha Jaya Wiguna, Tabanan; BUPDA Pitamaha Loka, Tabanan; BUPDA Desa Adat Padangsambian, Denpasar; dan BUPDA Galang Kangin, Denpasar.

Baca juga:  Resmikan Gedung MDA Karangasem, Gubernur Koster Ajak Desa Adat Bekerja Progresif

Peluncuran BUPDA yang digelar dalam Pesamuhan Agung IV MDA Bali warsa 2023 adalah rangkaian dari program penguatan terhadap kedudukan dan fungsi desa adat di Bali yang diimplementasikan oleh Gubernur Koster melalui beberapa kebijakan. Diantaranya, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali; Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat; Membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali atau satu-satunya di Indonesia; Membangun Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bali (kecuali Gedung MDA Kabupaten Gianyar menggunakan dana APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Pembangunan Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dilengkapi dengan memberikan pegawai hingga mobil operasional); Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak; dan Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2150.

Baca juga:  Desa Adat Padangtegal Rayakan Nyepi Caka 1946 Tanpa Ogoh-ogoh

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama seluruh Bendesa Madya dan Bendesa Adat di Kabupaten/Kota Se-Bali untuk mengabdi secara fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala-akala di desa adat. Gubernur Bali kemudian berpesan agar seluruh bendesa adat di Bali menjalankan program penggunaan Aksara Bali sesuai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. (kmb/balipost)

BAGIKAN