Aparat kepolisian mencatat keterangan saksi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang siswi SD berinisial LAS (12) menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Korban disetubuhi oleh IGP (19) yang masih merupakan sepupu ayahnya.

Peristiwa terjadi di kamar mandi rumah kontrakan. Aksi bejat pelaku terungkap, saat ibu korban melabrak pelaku yang hendak kembali melakukan aksinya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pada Kamis (24/8), sekitar pukul 21.00 WITA, ibu korban, NNP (32), melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.

Baca juga:  Tindakannya Amoral, Tiada Ampun untuk Kepsek Cabuli Siswinya

Saat itu pelapor terlihat gelisah. Ketika pelapor mencoba mencari pelaku, dia menemukan pelaku di dalam kamar mandi.

Lantaran curiga, ia pun mengawasi gerak gerik pelaku. Dan pada sekitar pukul 22.15 WITA, pelapor melihat pelaku mencoba menarik tangan anaknya, LAS.

Pelapor segera mengintervensi dan mendekati korban, tetapi pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian. Setelah insiden tersebut, dari pengakuan korban, persetubuhan sudah terjadi dua kali.

Baca juga:  Dari Tim Urai Kemacetan Polresta Diapresiasi hingga Gencarkan Pemeriksaan KTP di Pelabuhan Benoa

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama seizin Kapolres Tabanan dikonfirmasi Minggu (27/8) mengatakan, penyidik unit reskrim Polsek Marga sudah menangkap pelaku. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tabanan. “Untuk pelaku sudah diamankan dan kini ditahan di rutan Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut,”terangnya.

Sementara itu Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana mengatakan, pelaku adalah sepupu dari ayah korban. “Pelaku ini bekerja sebagai buruh pembuatan sanggah di tempat ortu korban bekerja,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Diimingi Uang, Anak di Bawah Umur Disetubuhi
BAGIKAN