Satpol PP BKO Kuta Selatan menyita pelang nama money changer yang berada di Jalan Pratama, Kelurahan Tanjung Benoa yang tidak memiliki izin. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup sebuah money changer di Jalan Pratama, Kelurahan Tanjung Benoa. Penutupan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ini buntut dari laporan masyarakat terkait perilaku nakal pedagang valuta asing yang berupaya menipu wisatawan.

Danru Satpol PP Kuta Selatan, Wayan Suharyana, Minggu (27/8) mengungkapkan, aksi penipuan pedagang valuta asing dilakukan dengan memberikan nominal uang yang tidak sesuai dengan yang ditukarkan. Aksi tersebut diketahui oleh calon korban. “Sebenarnya bukan masalah nilainya dan sudah dikembalikan atau belum, ini masalah citra pariwisata. Jangan sampai citra pariwisata ternoda dan wisatawan enggan berkunjung,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Jadi Daya Tarik, Booth Wonderful Indonesia di NYTTS Ramai Dikunjungi

Menurutnya, pihaknya bersama Trantib Kuta Selatan langsung melakukan penindakan setelah mendapatkan laporan adanya upaya penipuan tersebut. Pemilik money changer pun diminta menunjukkan dokumen perizinan. “Karena belum bisa menunjukkan izin sebagaimana mestinya, terpaksa kami angkut papan rate-nya. Ini sebagai langkah pembinaan,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan dokumen perizinan dari tempat usaha. Namun, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen dari instansi terkait. “Langsung kita tutup dan mengamankan barang bukti ke kantor Satpol PP BKO Kutsel,” tegasnya seraya menyebutkan, petugas langsung mengamankan papan nama dan papan reklame untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga:  Paspornya Ditemukan, Ini Identitas Wisatawan Terjatuh di Tanjung Mebulu

Dikatakan, pihaknya akan menertibkan money changer jika terbukti menipu atau melanggar ketentuan. Tidak hanya wilayah Kuta Selatan yang menjadi sasaran, namun juga dilakukan di wilayah Kuta Utara.

Seperti diketahui, operasional usaha valuta asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang. Ciri-ciri KUPVA BB berizin yakni memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pantau Sejumlah TPS, Pejabat Polres Mengaku Bangga

 

BAGIKAN