DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (26/8), penyebar video hoax tawuran di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Satriana Putra (28) asal Bondowoso, Jawa Timur, minta maaf kepada masyarakat Bali, Senin (28/8). Pelaku berdalih menyebarkan video itu karena takut dan mengira situasinya sama seperti di Jawa.
Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (28/8) menjelaskan, TKP-nya di depan SPBU, Jalan Raya Sesetan, Kamis (24/8) pukul 01.30 WITA. Awalnya pelaku beralamat di Jalan Bedahulu, Denpasar ini, memberbaiki ponselnya di toko HP.
Setelah selesai, pelaku keluar dari toko dan melihat ada ramai-ramai di seberang jalan. “Memang saat itu anggota kami mengamankan seorang pria telanjang dada bawa parang,” ujarnya.
Pelaku mengira itu tawuran dan langsung memvideokan menggunakan HP miliknya lalu diposting di akun Tiktoknya. Pelaku beri narasi hati-hati menuju Sesetan Denpasar tawuran lagi. Habis di Taman Pancimg sekarang Sesetan.
Setelah mendapat informasi video tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah dan Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek.
“Saya pemilik akun Satria Jay sudah melakukan video hoax sesuai di Tiktok. Saya minta maaf kepada semua rakyat Bali dan seluruh Indonesia. Saya bersalah. Saya tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” kata Satria.
Pelaku mengaku agak takut melihat kejadian itu. “Kalau di Jawa kadang-kadang seperti itu (tawuran). Saya tahu kejadian di Taman Pancing di beranda saja dan ada enam orang mati. Saya tidak tahu kalau itu hoax,” kata Satria waktu ditunjukkan saat jumpa pers kasus ini.
Terkait kejadian ini Kapolsek Kalpika mengimbau masyarakat supaya berpikir dua kali sebelum men-share berita atau informasi. “Tolong perhatikan tidak semua berita atau informasi sesuai kejadian sebenarnya dan harus diselidiki dulu. Cek dulu. Untuk video hoax pembegalan di Taman Pancing, kami sudah bersurat ke Polda Bali khususnya Tim Cyber,” tutupnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menegaskan jika video kejadian tersebut adalah hoax. “Kami Kembali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoax. Bila ada pelanggaran itu terjadi maka dapat berurusan dengan masalah hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Kombes Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini berharap jika menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti. (Kerta Negara/balipost)