DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Irlandia berinisial MRM (36) terlibat lakalantas hingga menyebabkan pemotor, Ni Wayan Madiani (50) meninggal dunia di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, masih ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Bahkan masa penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (28/8), tersangka MRM ditahan di Rutan Mapolresta sejak 28 Juli 2023 hingga sekarang. “Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut dan tersangka MRM,” kata Sukadi.
Terkait perpanjangan masa penahannya, Sukadi menjelaskan, menggunakan waktu penahanan dari Kejaksaan Negeri Denpasar selama 40 hari.
“Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh jaksa maka segera dilimpahkan,” tegasnya.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancaman hukuman penjara 6 tahun. Selain itu juga diterapkan Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian material, atau Pasal 312 yang berbunyi setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MRM diduga mabuk sambil mengendarai mobil. Dugaan mabuk ini karena pelaku minum miras bersama dua temannya warga negara Indonesia. Mereka minum di tiga tempat di kawasan Kuta.
Usai minum, mereka hendak pulang ke tempatnya menginap naik mobil sport DK 1682 QJ dan terjadi lakalantas mengakibatkan Ni Wayan Madiani (50), pengendara sepeda motor DK 6462 QS meninggal dunia. Bukannya menolong, pelaku malah kabur.
Setelah keliling-keliling, pelaku malah masuk ke bibir Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan. Karena mobil itu terjebak pasir, pelaku naik taksi online ke tempatnya menginap. (Kerta Negara/balipost)