JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan gempa bumi berkekuatan 7,1 magnitudo yang mengguncang perairan Kalimantan Selatan berasosiasi dengan aktivitas zona penunjaman. Pelaksana Harian Kepala Badan Geologi Hermansyah mengatakan aktivitas zona penunjaman itu terbentuk akibat tumbukan antara Lempeng Benua Eurasia dan Lempeng Samudera Indo-Australia dengan mekanisme sesar normal dan berarah relatif barat barat laut dan timur tenggara.
“Kejadian gempa bumi tersebut tidak menimbulkan tsunami meskipun lokasi pusat gempa bumi terletak di laut, karena tidak mengakibatkan terjadinya deformasi dasar laut yang dapat memicu terjadinya tsunami,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (29/8).
Hermansyah menuturkan wilayah yang terletak dekat dengan lokasi pusat gempa bumi adalah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Gempa bumi itu tergolong dalam dan magnitudo besar membuatnya terasa pada daerah luas. Guncangan gempa bumi lebih terasa pada wilayah pantai Kalimantan Selatan, Pulau Madura, utara Jawa Bali, dan Nusa Tenggara.
Wilayah tersebut pada umumnya merupakan morfologi dataran pantai, dataran hingga dataran bergelombang, perbukitan, yang tersusun oleh batuan berumur Tersier (terdiri dari batuan sedimen, batu gamping dan batuan rombakan gunung api) dan endapan Kuarter (terdiri dari endapan aluvial pantai, aluvial sungai dan batuan rombakan gunung api muda).
Sebagian batuan berumur Tersier tersebut telah mengalami pelapukan. Endapan Kuarter dan batuan berumur Tersier yang telah mengalami pelapukan tersebut bersifat urai, lunak, lepas, belum kompak dan memperkuat efek guncangan, sehingga rawan guncangan gempa bumi.
“Sebaran permukiman penduduk yang terlanda guncangan gempa bumi terletak pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa bumi menengah, sebagian tinggi, dan rendah,” katanya.
Lebih lanjut Hermansyah mengimbau masyarakat untuk untuk tetap tenang, mengikuti arahan, dan informasi dari petugas BPBD setempat, serta jangan terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab mengenai gempa bumi dan tsunami.
Masyarakat agar tetap waspada dengan kejadian gempa bumi susulan, yang kekuatannya lebih kecil.
Daerah yang terlanda guncangan gempa bumi (Jawa Timur, Bali, Lombok) tergolong rawan gempa bumi. Oleh karena itu direkomendasikan agar ditingkatkan upaya mitigasi bencana gempa bumi melalui mitigasi struktural dan mitigasi non struktural.
“Kejadian gempa bumi itu diperkirakan tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya bahaya ikutan, seperti retakan tanah, gerakan tanah, dan likuefaksi,” pungkas Hermansyah.