Polres Karangasem berhasil membekuk tujuh orang tersangka kasus penyalahguna narkotika di Kabupaten Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem berhasil membekuk tujuh orang tersangka kasus penyalahguna narkotika di Kabupaten Karangasem. Dari ketujuh tersangka yang diamankan, petugas berhasil mengamankan 3 gram lebih.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, Selasa (29/8) mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, IWK asal Rendang, DB Manggis, PH IKDSY, KH, IPAP dan S asal Karangasem. “Tersangka ini kita bekuk dari bulan Juli sampai Agustus ini. Tersangka kita amankan di lima TKP berbeda,” ucapnya.

Baca juga:  Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi, KPK Sarankan Desa di Bali Belajar ke Kutuh

Rico Taruna mengungkapkan dari tujuh tersngka yang berhasil diamankan, dua orang diantaranya merupakan residivis yang baru lepas dengan kasus yang sama. “Residivis ini baru tiga tahun bebas dari lapas dengan kasus yang sama yakni narkoba. Untuk BB yang disita dari lima TKP itu 3,41 gram,” katanya.

Disinggung dari mana mereka mendapatkan barang haram itu, Rico Taruna menegaskan, kalau barang tersebut didapat dari Denpasar. Ada juga yang sudah dibeli dan tinggal dijual dan dipakai oleh tersngka. “Narkotika itu ada yang dijual ada juga yang dikonsumsi sendiri,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Residivis Narkoba Dituntut 17 Tahun Penjara
BAGIKAN