Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Selasa (29/8) merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang anak berinisial NA (12) disetubuhi sejak masih kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga April 2023. Pelakunya MS (64) dan TKP-nya di Denpasar Selatan.

Akibat ulahnya itu, MS yang merupakan seorang buruh ini ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (25/8). Selain disetubuhi, korban juga dicabuli oleh pelaku.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Selasa (29/8) menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke polresta.

Kronologisnya, tahun 2019 saat itu korban masih kelas 3 SD. Awalnya pelaku datang ke TKP untuk mencari ibu kandung korban tapi tidak ada. “Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya sempat mengancam korban,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga, Korban Oknum Kepsek SD di Kuta Utara Bertambah

Pelaku mengancam korban supaya tidak bilang ke siapa-siapa dan jika melanggar akan dipukul. Setelah itu pelaku langsung pergi.

Selanjutnya pada 2022, pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP kembali mendatangi korban. Dia pura-pura mencari ibu korban.

Terakhir pada April 2023, korban pun disetubuhi oleh pelaku.

Kronologis pengungkapan kasus ini, menurut Bambang, pada 13 Agustus lalu korban menceritakan semua kejadian yang dialami ke ibu kandungnya. Mendengar hal tersebut ibu korban marah dan langsung melapor ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  Setubuhi Siswi SD, Buruh Ditangkap

Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar langsung memeriksa korban dan mengantarnya ke rumah sakit untuk visum. Selanjutnya polisi menangkap pelaku saat kerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga:  Ngaku Dukun, Residivis Setubuhi Pelajar Puluhan Kali

“Kami masih berusaha memulihkan psikis korban dengan cara melakukan pendampingan. Penyidik masih melakukan pendalaman baik keterangan korban, saksi-saksi dan tersangka. Kami mengimbau agar masyarakat menjaga dan mengawasi anaknya dengan baik,” tutup mantan Kapolres Sukoharjo Jawa, Tengah ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN