DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengintensifkan pengawasan keimigrasian dengan menerapkan patroli secara digital.
“Kami kerahkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk patroli keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (29/8).
Dia menjelaskan, kegiatan patroli secara digital dapat membantu petugas mendapatkan informasi tambahan dalam melakukan pengawasan WNA, di antaranya melalui aktivitas di media sosial (medsos).
Ia menyebut salah satu pengawasan WNA yang melanggar izin tinggal yakni menangkap warga negara asing asal Kroasia berinisial PB.
WNA tersebut terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa on arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.
Dia menambahkan PB yang merupakan WNA laki-laki berusia 47 tahun itu ternyata menggunakan izin tinggal kunjungannya itu untuk bekerja memasarkan properti di Bali.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti, padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” katanya.
Sugito mengatakan, Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Selain itu, tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Pria asal Kroasia itu kemudian dideportasi kembali ke negaranya pada Senin (28/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi maskapai Qatar Airways QR-963 tujuan Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan ke negaranya.
Kantor Imigrasi, kata dia, tidak menanggung biaya deportasi, namun sepenuhnya menggunakan uang pribadi PB.
Dia menyebut sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, selain dideportasi, WNA melanggar izin tinggal juga mendapatkan penangkalan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mencatat jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan penyebab yang beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (Kmb/Balipost)