BANGLI, BALIPOST.com – Tarif retribusi parkir kendaraan di Kabupaten Bangli dirancang naik. Kenaikan tarif parkir rencananya berlaku untuk semua kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli I Wayan Suastika Selasa (29/8) mengungkapkan rencananya tarif parkir sepeda motor bakal dinaikan dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 per motor. Sedangkan untuk mobil, rencana naik dari Rp2.000 jadi Rp4.000. Khusus parkir di Dermaga Kedisan, Kintamani, untuk mobil tarif parkirnya dirancang naik menjadi Rp 5.000. “Karena kan di sana tempat wisata,” kata Suastika.
Adapun alasan Pemkab Bangli merancang kenaikan tarif parkir karena tarif parkir saat ini sudah diberlakukan cukup lama. Sehingga menurutnya sudah saatnya tarif parkir di Bangli disesuaikan “Di daerah lain sudah disesuaikan,” katanya.
Dikatakan bahwa perda yang mengatur terkait retribusi parkir termasuk retribusi lainnya sedang dirancang Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) kabupaten Bangli. Pihaknya di Dishub hanya menyusun kajiannya terkait nilai tarif parkirnya.
Sementara itu, Kepala BKPAD Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra diwawancara terpisah mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah yang dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 35, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diwajibkan untuk membuat perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tahun 2024 perda tersebut harus sudah diberlakukan.
Untuk di Kabupaten Bangli sendiri pihaknya saat ini masih berproses menyusun ranperda itu. Nantinya semua pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu perda tersebut. (Dayu Swasrina/balipost)