DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana, dengan terdakwa mantan ketua LPD, I Nyoman Parwata, memasuki pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/8).
Dalam sidang yang diketuai hakim Putu Gede Novyarta dengan hakim ad hoc Nelson dan Soebekti, adanya kredit fiktif dan kasbon di LPD yang dikelola terdakwa. Itu dilakukan terdakwa sendiri bersama bendahara I Gusti Ayu Kade Juliastuti yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Sehingga, dari total kerugian Rp903.000.000 terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban, Yulia Ambarani dkk., sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa hanya menggunakan Rp531.000.000 sedangkan uang yang dipergunakan oleh I Gusti Ayu Kade Juliastuti (DPO) sebesar Rp372.000.000.
Kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan apakah sudah ada pengembalian atau jaminan? Terdakwa I Nyoman Parwata mengaku sudah menyerahkan jaminan sertifikat tanah yang masih atas nama orangtuanya.
Sedangkan JPU pada kesempatan itu, selain menggali soal kredit fiktif juga soal casbon, hingga adanya tunggakan kredit macet. Terdakwa juga ditanya soal syarat meminjam dana di LPD, serta besaran pinjaman yang pernah terjadi.
Di sana didapat jawaban bahwa peminjam ada syaratnya. Sedangkan nominal pinjamam ada yang Rp 500 ribu, ada juga sampai seratusan juta.
Terungkap pula sempat ada 25 orang kredit fiktif. Antara terdakwa dan bendahara Gusti Ayu (DPO) juga sering kasbon. Bahkan ada sampai Rp 40 juta, yang diketahui berdua yakni terdakwa dan bendahara. Di akhir bulan dibuat laporan seolah-olah itu kredit. (Miasa/balipost)