Ilustrasi. (BP/Tomik)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pria asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, IDBKD (52), terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pria paruh baya ini ditangkap karena menyetubuhi seorang siswi SMP yang baru berusia 14 tahun.

Perbuatan ini dilakukan berulang kali hingga kepergok warga saat tersangka mengantarkan korban sehabis berhubungan badan di sebuah hotel. “Sebelumnya sudah berhubungan badan di rumah korban dan terakhir warga curiga, kemudian memergokinya saat menjemput dan mengantar korban,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Ahmedi, dalam keterangan persnya, Selasa (29/8).

Baca juga:  Dihentikan, Penuntutan Kasus Curi HP Beralasan Belajar Daring

Selidik punya selidik, ternyata pelaku dan korban berstatus pacaran sejak setahun lalu. Korban mau berhubungan badan dengan pelaku lantaran setiap habis digauli diberikan uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Kasus ini …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN