Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyusun barang bukti hasil pengungakapan judi daring (online) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengobok-obok Bali. Kali ini markas judi online di wilayah Denpasar digerebek dan 31 orang ditangkap.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membantah jika kecolongan. “Nggak lah. Ditreskrimsus Polda Bali juga intens melakukan koordinasi dengan Bareskrim,” tegas Kombes Jansen, Kamis (31/8).

Menurut Jansen, ada permintaan bantuan dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri ke Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali. “Mungkin dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya dan kebetulan salah satu lokasinya terdeteksi ada di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Seratusan Pedagang Pasar Pasah Pemecutan di-Rapid Test

Informasi di lapangan, para tersangka yang ditangkap itu diduga pelaku pengelola beberapa website perjudian online. Penggerebekan tersebut dilakukan pada 18 Agustus 2023 dua lokas di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Ia menambahkan TKP digunakan sebagai tempat tinggal dan mengoperasikan perjudian. Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 HP berbagai merek serta 58 rekening berbagai bank.

Baca juga:  Dilarang Menarik Deposito, Ketua Koperasi Dipolisikan

Judi online ini selain lintas wilayah/daerah juga lintas negara. Butuh pastinya koordinasi yang baik serta kehati-harian terkait penindakan dan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN