Suasana di KPU Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Meski kini menjadi bacaleg dari Partai Perindo, posisi Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, masih tetap kokoh di DPRD Gianyar hingga 2024. Banyak pihak yang mempertanyakan posisi Ngakan Putra yang sekarang menjadi Ketua DPC Partai Perindo sekaligus Bacaleg yang dilatari oleh keanggotaannya di DPRD Gianyar periode 2009-2024 berasal dari Partai PKPI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar memastikan bahwa pencalegan Ngakan Ketut Putra tetap berlanjut. Plt Ketua KPU Gianyar, Komang Endra Gunawan, Kamis (31/8) mengatakan, pencalegan Ngakan Ketut Putra berlanjut karena sudah sesuai dengan aturan KPU.

Baca juga:  Kapolres Gianyar Pimpin Sertijab Kapolsek dan Kasat

Sementara terkait PAW sepenuhnya kewenangan PKPI. Endra mengungkapkan, dalam proses penetapan Bacaleg KPU berpedoman kepada PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan dan keputusan KPU No. 403 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pencalonan. “Sepanjang persyarat calon lengkap dan ada surat pernyataan mengundurkan diri maka KPU sudah bisa memenuhi syarat calon (Bacaleg),” ucapnya.

Ia menjelaskan, persyaratan dokumen bakal calon tertera dalam hal bakal calon yang statusnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/ Kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir. “Persyaratan ini sudah dipenuhi dan sudah menerima sehingga pencalegan Ngakan Ketut Putra berlanjut karena telah memenuhi aturan,” jelasnya.

Baca juga:  Kepala OPD di Gianyar Diminta Disiplinkan Penggunaan Pakaian Adat

Mengenai sorotan proses PAW kepada Ngakan Putra sepenuhnya merupakan kewenangan partai. “Terkait dengan PAW itu kewenangan partai bersangkutan,” jelasnya.

Endra Gunawan menegaskan, berkaitan status anggota Ngakan Putra secara teknis merupakan kewenangan PKPI. “Sepanjang tidak dipecat dari PKPI, Ngakan Putra tetap menduduki kursi DPRD Gianyar periode 2009-2024 dari Partai PKPI. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN