JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih diberikan opsi secara serentak pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian.
“Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7,” kata Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2024 di Istana Negara Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (31/8).
Menurut Tito usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi. “Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden,” ucapnya.
Menurut Tito, skema tersebut akan menempatkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah definitif berlangsung pada 31 Desember 2024. “Ada ide untuk memajukan Pilkada-nya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai,” tuturnya.
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Perppu disiapkan terbit pada September 2023. Dengan aturan tersebut, jadwal Pilkada yang semula disepakati bergulir pada 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024. (kmb/balipost)