Keberadaan tiang dan kabel-kabel provider jaringan internet di Kabupaten Badung kerap dikeluhkan masyarakat lantaran bergantungan semrawut. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan tiang dan kabel-kabel provider jaringan internet di Kabupaten Badung kerap dikeluhkan masyarakat lantaran bergantungan semrawut. Keberadaan tiang dan kabel provider internet yang semrawut merusak estetika lingkungan.

Terkait masalah ini, masyarakat kerap berinisiatif merapikan dengan mengikat kabel yang melintang, terlebih yang mengganggu pengguna jalan. Seperti dilakukan warga Legian, Kuta, yang merapikan kabel provider dengan cara mengikatnya dengan tali plastik.
Selain di kawasan Legian, penataan kabel provider internet juga sempat dilakukan Pemerintahan Desa Kutuh, Kuta Selatan. Sebab, pemasangan tiang ISP di kawasan tersebut kurang memperhatikan estetika kawasan.

Baca juga:  Jelang Pencoblosan, Kapolres Ingatkan Prokes Harga Mati

Bahkan, pihak desa meminta petugas yang sedang bekerja untuk membongkar kembali tiang tersebut. Desa juga meminta pemilik utilitas berkoordinasi ke kantor desa sebelum melakukan pemasangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung, IGN Jaya Saputra saat dihubungi Kamis (31/8), mengatakan keberadaan provider yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) bukan menjadi kewenangan pihaknya. “Selama kami di Kominfo, tidak ada kewenangan seperti itu (mengawasi pemasangan provider), maka utilitas terpadu kan PUPR yang bangun,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Serahkan Bantuan Bagi Pengungsi

Jaya Saputra juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, maupun menerima permohonan dari pihak provider sebelum pemasangan utilitas. “Karena menggunakan rumija, jadi kan rekomendasinya dikeluarkan oleh PUPR,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi terkait pemasangan tiang provider yang memanfaafkan rumija. “Terkait pemasangan provider, rekomendasinya ada di Kominfo. Kalau memanfaatkan rumija baru di PUPR untuk rekomendasi teknisnya,” ujarnya.

Baca juga:  Di Kuta, Puluhan Ribu Warga Sudah Divaksinasi

Terkait pengawasan dan menindaklanjuti keluhan adanya kabel provider internet yang semrawut, birokrat asal Tabanan ini mengatakan, kewenangan pada Dinas Kominfo. “Kalau ini (penanganan keluhan) ke Kominfo,” ucapnya singkat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN