Buronan Interpol warga negara Rusia, Pavel Mironov saat menjalani pemeriksaan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buronan Interpol warga negara Rusia, Pavel Mironov (32) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kamis (31/8) pukul 14.00 WITA. Selanjutnya Pavel terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal ini diserahkan ke Polda Bali.

“Yang bersangkutan diserahkan oleh petugas Imigrasi ke Polda Bali pukul 23.00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (1/9).

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir Kunjungan Wisman ke Badung Turun, Ada Apa?

Dasar penangkapan dan penahanan pelaku yaitu UU No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, red diffusion No: 2023/2632-1, tanggal 9 Februari 2023, Surat Kadivhubinter Polri No. R/784/VIII/HUM.4 4 9/2023/Divhubinter, tanggal 31 Agustus 2023 dan Laporan Polisi No: Lp-A/12/VIII/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI, tanggal 31 Agustus 2023.

Kronologisnya, menurut Kombes Jansen, pada Kamis (31/8) pukul 14.00 WITA, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan Pavel saat mengurus pembuatan visa. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pukul 23.00 WITA, Pavel diserahterimakan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan penahanan sementara selama 20 hari.

Baca juga:  Pakai Visa Ini, WNA Lansia Bisa Menetap di Indonesia

“Setelah menerima penyerahan tersebut yang bersangkutan (Pavel) dibawa ke Gedung RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan awal. Selain itu menunggu konfirmasi dari negara peminta melalui Hubinter terkait pelaksanaan over handing atau deportasi,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN