Lima orang saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono kembali digelar, Jumat (1/9). Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) I Nengah Astawa dkk., menghadirkan lima orang saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Lima pejabat yang dihadirkan di hadapan hakim tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa, itu adalah I Ketut Adiarsa, Ni Made Ayu Hariwati Wijaya, Si Made Rai Adi Susila, I Putu Agus Sudiwartana dan Made Dwijadhana. Mereka sebagian besar berkaitan dengan pengadaan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik dari Sehari Sebelumnya, Korban Jiwa Kembali Nihil

Penjabat yang dihadirkan dimintai keterangan terkait mekanisme pelelangan, termasuk dasar hukum yang mengaturnya. Selain itu juga digali soal adanya penunjukkan langsung, atau saat dalam keadaan mendesak (darurat) karena kebencanaan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Para saksi pun bisa menjawab dengan lugas pertanyaan jaksa. Termasuk, soal dasar hukum yang digunaan dalam pengadaan barang dan jasa di PUPRKIM. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN