DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang akhir masa jabatannya pada 5 September 2023 ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Ranperda ini pun disampaikan ke DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (1/9).
Dihadapan Pimpinan, Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster, mengatakan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Dari sisi belanja daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Antara lain, pendanaan Pemilukada kepada KPU dan Bawaslu yang bersumber dari pencairan dana cadangan, engalokasian belanja kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyesuaian beberapa belanja prioritas tahun berjalan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2022 audited.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Diantaranya, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar Rp6,9 triliunlebih meningkat sebesar Rp309,5 miliar lebih, sehingga menjadi Rp7,2 triliun lebih. Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp7,5 triliun lebih meningkat sebesar Rp438,1 miliar lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp7,9 triliun lebih. Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2023 sebesar Rp588,4 miliar lebih meningkat sebesar Rp128,6 miliar lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp717,1 miliar lebih.
Sejalan dengan itu, lanjut Gubernur Koster, penerimaan pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian. Dari semula sebesar Rp1,02 triliun lebih meningkat sebesar Rp86,9 miliar lebih menjadi Rp1,11 triliun lebih. Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pemilukada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, berharap agar Raperda ini dapat dibahas dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tanggal 5 September 2023. (kmb/balipost)