DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, yang dirancang Gubernur Bali, Wayan Koster menjelang akhir jabatannya pada 5 September 2023. Persetujuan terhadap Ranperda ini disetujui masing-masing fraksi dalam
pandangan umum yang dibacakan I Wayan Rawan Atmaja, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Sabtu (2/9) malam.
Dihadapan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), yang mewakili Gubernur Bali, Rawan Atmaja, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali mengapresiasi terhadap penyampaian Gubernur Bali, Wayan Koster saat Rapat Paripurna Istimewa ke-34 DPRD Provinsi Bali dengan acara Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali pada Senin, 14 Agustus 2023. Gubernur Koster menyampaikan Pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru. Pencapaian ini disampaikan sebagai pertanggungjawaban konstitusional, politik, dan moral Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh Krama/warga Bali yang telah memberikan kepercayaan untuk memimpin Bali melalui Pemilu Kepala Daerah pada tanggal 27 Juni 2018 lalu.
Sesuai janji politik yang sempat disampaikannya pada saat kampanye, dikatakan bahwa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sakala.
Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali Kang Tata-titi Tentram Kerta raharja, dan Bali yang Gemah Ripah Lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 dimensi utama.
Terkait penjelasan Gubernur Bali tentang Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 pada Rapat Paripurna sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali secara umum berpandangan bahwa dalam rangka peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dan peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, diusulkan Gubernur Bali meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol) dalam Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Peningkatan dana banpol yang digunakan terutama sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Terlebih lagi tahun ini sudah berada di tahun politik dan tahun 2024 sudah penyelenggaraan Pemilu.
Dikatakan, bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Gubernur Koster beserta jajaran dalam mengoptimalkan pendapatan daerah menyangkut pendapatan asli daerah dari sektor hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, jasil PKD yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Selian itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp309,513 miliar lebih, sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan Juli 2023 sudah mencapai 55,17%, dan realisasi belanja sampai bulan Juli 2023 sudah mencapai 47,03%, akan tetapi khusus belanja modal baru mencapai 30,10%, hal ini perlu untuk mendapat perhatian.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa sejalan dengan adanya peningkatan dana Banpol, dihimbau adanya Juknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik dengan mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik. Mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi.
Fraksi Gerindra berpandangan terhadap implementasi UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dimana Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra mendorong Gubernur Koster agar menetapkan mekanisme pungutan tersebut agar efektif serta transfaran dan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan berkunjung ke Bali. Selain itu, konsep Bali masa depan sebagai muatan lokal akan menjadi haluan pembangunan Bali dalam jangka panjang. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Fraksi Gerindra memohon kepada Gubernur untuk menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah, seperti potensi perdagangan antar pulau, sektor pertanian, sehingga ke depan tidak mengandalkan sektor pariwisata saja yang sangat berpengaruh terhadap kondisi global.
Sedangkan Partai Demokrat memberikan beberapa catatan. Pertaman, memperhatikan pendapatan dari pajak daerah ada kenaikan sebesar Rp278 miliar lebih atau 9,41% dari anggaran induk sebesar Rp2,960 triliun lebih menjadi Rp3,238 triliun lebih pada anggaran perubahan. Sedangkan belanja bagi hasil mengalami kenaikan sebesar Rp323 miliar lebih atau 27,25% dari anggaran Induk sebesar Rp1,186 triliun lebih menjadi Rp1,510 triliun lebih dalam anggaran perubahan.
Terhadap hal tersebut, Gubernur diminta penjelasan sehubungan kenaikan anggaran belanja bagi hasil tidak proporsional dengan kenaikan pajak daerah. Jika ada utang belanja bagi hasil tahun 2022 kepada kabupaten/kota, karena menunggu hasil audit BPK RI, seharusnya tunggakan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Induk meskipun masih bersifat perkiraan. Kebijakan ini dapat menggangu APBD kabupaten/kota dan memberatkan beban Provinsi Bali dalam Perubahan APBD.
Kedua, terkait pendapatan daerah dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp2,591 miliar lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 miliar lebih menjadi Rp808 miliar lebih dalam APBD Perubahan, yang sebagian besar bersumber dari pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali. Sedangkan, pendapatan dari lain-lain PAD yang sah naik sebesar Rp40 miliar atau 4,47% dari APBD Induk sebesar Rp900 miliar lebih menjadi sebesar Rp940 miliar lebih dalam ABPD Perubahan Tahun 2023, yang sebagian besar bersumber dari sewa tanah Pemda yang di Nusa Dua dan pendapatan dari KKP Benoa. Terhadap hal tersebut, fraksi Partai Demokrat memohon penjelasan Gubernur apakah pendapatan tersebut realistis dapat dicapai.
Ketiga, Belanja Barang dan Jasa terjadi peningkatan sebesar Rp36 miliar lebih atau 2,69% dari APBD Induk sebesar Rp1,348 triliun lebih menjadi sebesar Rp1,384 triliun lebih. Peningkatan ini diperkirakan dipergunakan untuk membayar honor penjaga gunung sebagai akibat dari kebijakan Gubernur Koster melarang pendakian gunung.
Untuk itu, fraksi Partai Demokrat mengingatkan Gubernur Koster, bahwa mengangkat Tenaga Honor bertentangan dengan Surat Menpan dan RB RI Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah poin 6 b. yaitu menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Memberatkan APBD karena untuk 3 bulan saja dibutuhkan dana Rp36 miliar dan kalau 1 tahun akan membutuhkan dana sebesar Rp144 miliar, dan beban ini akan berlanjut setiap tahunnya serta akan berkembang untuk penjagaan gunung-gunung yang lainnya.
Sebagai pertimbangan, ini baru untuk penjagaan Gunung Agung dan Gunung Batur. Masih ada gunung lainnya, seperti Gunung Abang, Gunung Batukaru, Gunung Merbuk, Gunung Lempuyang yang juga perlu penjagaan. Dengan demikian agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, disarankan kebijakan ini agar dikaji ulang dan anggaran ini agar ditunda.
Sementara itu, Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura berpandangan, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pungutan bagi wisatawan asing, diusulkan agar dibuatkan aplikasi online yang bisa diakses publik. Sehingga pungutan wisatawan asing tersebut bisa diketahui secara real time.
Harapannya pungutan bagi wisatawan asing ini melewati target, sehingga pendapatan asli daerah yang pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp4,7 triliun bisa meningkat. Tentu saja dengan pungutan Rp150.000 per wisatawan asing, kenaikan PAD dari pungutan ini tidak terlalu signifikan.
Oleh karena itu, kreativitas-kreativitas lain dituntut terus dilakukan guna menggali PAD dari sumber lainnya. Prinsipnya, penggalian PAD ini tidak menyulitkan bagi krama Bali. Namun, pengetatan dan penggalian PAD bisa ditujukan bagi para pelaku- pelaku usaha dari luar Bali yang mendayagunakan alam Bali.
Pada kesempatan ini, Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah banyak meletakkan pondasi kuat dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru yang betul-betul dirasakan oleh krama Bali. Kepemimpinan yang dijalankan di tengah badai pandemi COVID- 19, berhasil dilalui dengan baik.
Jika ada ketidakpuasan adalah hal yang wajar terjadi, namun berdasar survei-survei eksternal maupun yang dilakukan, tingkat kepuasan terhadap Gubernur Koster sangat tinggi. Untuk itu, Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras Gubernur Koster yang akan mengakhiri tugas kepemimpinan periode 2018-2024 pada 5 September 2023 mendatang.
Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya yang mengemban kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Bali dalam setahun ke depan. Diharapkan, kepemimpinan selaku Pj Gubernur Bali bisa berjalan dengan sukses. (win)
Ket. Foto: Mewakili Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Bali yang membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Sabtu (2/9) malam.