Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, menyerahkan Sertifikat Merek Branding Bali kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, pada acara Satu Jam Bersama Menkumham, di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud, Jimbaran, Jumat (1/9). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, menyerahkan Sertifikat Merek Branding Bali kepada Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai wujud apresiasi Kemenkumham RI atas kepemimpinan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran Buleleng dalam meningkatkan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk lokal Bali.

Penyerahan Sertifikat Merek Branding Bali disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara, Pelaku Usaha dan Asosiasi Penggiat Industri Kreatif di Bali, serta ribuan mahasiswa dari 11 perguruan tinggi di Provinsi Bali, pada acara Satu Jam Bersama Menkumham “Kemenkumham Melayani Untuk Indonesia Maju”, yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud, Jimbaran, Jumat (1/9).

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan memberikan apresiasi atas komitmen kerja Gubernur Koster yang terus dengan kuat mendorong pendaftaran hak paten produk lokal Bali. Dari sekian banyak produk lokal Bali yang sudah diperjuangkan pendaftaran hak patennya oleh Gubernur Koster, ada salah satu produk lokal Bali yang sangat terkenal telah didaftarkan hak patennya, yaitu Kain Tenun Endek Bali. “Karena itu, saya sangat berterimakasih atas upaya ini,” tandas Yasonna H. Laoly.

Baca juga:  Gempa di Selatan Bali, Siswa SD 4 Tuban Sempat Belajar di Luar

Menkumham RI menyebutkan Bali memiliki banyak kekayaan intelektual komunal, dan kini banyak masyarakat Bali mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak ciptanya. Mulai tahun 2020 ada sebanyak 2.250 pemohon, tahun 2021 sebanyak 4.265 pemohon, tahun 2022 sebanyak 5.555 pemohon dan sampai Agustus 2023 sudah terdapat 3.874 pemohon. “Untuk itulah, saya berharap agar Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster terus mendorong dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak paten dalam suatu produk, karena hal tersebut merupakan bagian dari peningkatan ekonomi daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Rencana Kereta Api

Gubernur Koster menyampaikan sebagai pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan ekonomi Bali, pasca Pandemi Covid-19. Selain mengandalkan sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali juga menggerakan sektor UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital yang memiliki potensi cukup besar untuk menopang perekonomian Bali. Hasilnya, produk – produk UMKM Bali yang dipasarkan dengan memanfaatkan teknologi digital mengalami perkembangan yang begitu pesat dan omset yang dihasilkan juga cukup baik.

Karena tingginya minat pelaku UMKM di Bali dalam memasarkan produk lokalnya baik secara langsung maupun digital, yang kemudian disambut oleh seluruh masyarakat Bali untuk membeli pasca keluarnya beberapa kebijakan. Diantaranya, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali; Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Baca juga:  Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali Dari Hulu - Hilir Mencapai Bali Padma Bhuwana

Oleh karena itu, Gubernur Koster mengajak seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan hak cipta. Hal itu juga dilakukan oleh perajin Kain Tenun Endek Bali, semenjak Kain Tenun Endek Bali yang memiliki motif dan warna yang sangat estetik ini dipakai oleh merek ternama, yaitu Chirstian Dior. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN