Kapolres Jembrana merilis pengungkapan kasus percobaan pembobolan ATM, Senin (4/9). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang tukang las ditangkap aparat karena membobol mesin ATM di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Pelaku berinisial MAR (38) asal Desa Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu (3/9).

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pelaku sebelumnya pernah dipenjara 1 tahun 3 bulan karena kasus pembobolan ATM di Gresik. Dikatakannya, pengungkapan kasus hingga mengarah pada MAR itu dikarenakan sejumlah barang bukti yang ditinggal oleh tersangka saat mencoba membongkar mesin ATM di dalam toko berjaringan.

Baca juga:  Jadi Saksi Kasus SPI Unud, Prof. Antara Sebut Raka Sudewi Bertanggung Jawab

Saat pelaku sedang mencoba membongkar mesin ATM, dirinya keburu ketahuan dan melarikan diri sehingga meninggalkan barang bukti di lokasi. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan diamankan di Pelabuhan Ketapang saat hendak menuju Denpasar,” kata Juliana, Senin (4/9).

Juliana menjelaskan tersangka awalnya dari Gresik hendak ke Denpasar untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun, ditengah perjalanan, tersangka memutuskan membobol mesin ATM di toko modern di Jembrana melihat situasi sepi. “Tersangka merupakan seorang tukang las, sehingga memang membawa peralatannya pulang ke Jawa. Dengan sejumlah alat yang dibawa ini digunakan untuk membobol mesin ATM,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.

Baca juga:  Seminggu Bebas, Residivis Pencurian Ditangkap lagi

Aksi tersangka menggunakan gerinda ketahuan oleh petugas ATM BCA. Tersangka tidak mengetahui saat ATM dibongkar alarm ATM tersebut berbunyi di kantor pusat, sehingga aksinya diketahui.

Tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di antaranya tangga, gerinda, dan sejumlah alat lainnya termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Diperintah Willy Ambil Sabu di Ubud, Residivis Dituntut 9 Tahun

Ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan percobaan pembobolan mesin ATM di Kabupaten Gresik pada tahun 2014 dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN