AMLAPURA, BALIPOST.com – Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Karangasem telah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif di kantor DPRD Karangasem, Selasa (5/9). Dalam rapat pansus tersebut disepakati kalau proyek pembangunan tidak mungkin distop karena dari sisi perizinan sudah turun atau terbit alias dinyatakan sudah lengkap.
Ketua Pansus I Wayan Sunarta usai rapat pansus mengatakan, kalau ada tiga poin yang disepakati dalam penyamaan persepsi dengan eksekutif terkait pembangunan proyek resort di kawasan Gumang, Desa Bugbug yang berpolemik. Terkait masalah perijinan pembangunan resort tersebut, sehingga pihaknya sepakat bahwa sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
“Untuk penanaman modal asing kewenangan ada di tingkat pemerintah pusat. Dan, mereka sudah menerbitkan ijin-ijin terkait pembangunan itu, bahkan sudah ada yang turun, dan ada juga yang masih berproses. Jadi, kita sepakat masalah ijin pembangunan sudah sesuai,” ucapnya.
Sunarta mengatakan, untuk poin kedua dalam menyelesaikan masalah konflik yang terjadi antara dua kelompok di desa tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk melakukan mediasi, sehingga tidak menjadi permasalahan secara terus menerus kedepannya.
Sementara itu, Asisten I Pemda Karangasem Wayan Purna mengatakan, dari hasil rapat Pansus yang digelar ini, bahwa pihaknya sepakat perijinan dari proyek pembangunan Resort Neano itu sudah dinyatakan lengkap. Kendati ijin sudah lengkap, akan tetapi ada permasalahan di lapangan. Inilah yang perlu dicarikan solusi.
“Jadi, kita menunggu rekomendasi resmi dari Pansus ke Pemda, setelah itu baru akan laporkan kepimpinan. Sehingga apa langkah-langkah yang diambil berikutnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Eka Parananda/balipost)