Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, Jakarta, Selasa (5/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen sejak awal tahun ini hingga 31 Agustus 2023. Termasuk di dalamnya, 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa.

Laporan tersebut tercatat di dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.

“Kalau kita melihat dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, dan 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) lainnya,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/9).

Baca juga:  Warga Selat Datangi Kejari Pertanyakan Pengelolaan Dana LPD

Mengenai pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, pihaknya tersebut terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

“Terkait hal tersebut, sudah ada 12.212 pengaduan atau sekitar 84,96 persen yang sudah diselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan sebanyak 2.162 pengaduan atau 15 persen sedang dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Baca juga:  Berubah Nama Tak Pengaruhi Status LPD dalam UU LKM

Jika melihat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, lanjut dia, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

“Sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2023, telah diberhentikan 1.339 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Soal Lembaga Keuangan Catut Nama Koperasi, OJK Belum Terima Aduan

 

BAGIKAN