JAKARTA, BALIPOST.com – Informasi dan sosialisasi terkait pungutan kepada wisatawan mancanegara (wisman) di Bali sebesar Rp 150 ribu atau 10 dolar AS dilakukan dengan baik dan terus-menerus agar kebijakan itu terpublikasi dengan baik.
“Agar maksud dan tujuan ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/9).
Sandiaga pun menyebutkan, pihaknya bakal totalitas menjaga narasi bahwa pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing.
Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Adapun pungutan sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan asing, lanjut Koster akan dimanfaatkan untuk melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali.
Melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali dan meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini.
Serta memberikan pelayanan kebencanaan dan membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. (Kmb/Balipost)