MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek gorong-gorong di Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, dikeluhkan masyarakat sekitar. Sebab, proyek penataan yang berada di Jalan Ocean Blue ini mangkrak, sehingga menimbulkan polusi udara.
Sarta, salah seorang warga yang bermukim di sekitar proyek tersebut, Selasa (5/9) mengakui sangat terganggu dengan polusi yang ditimbulkan. Terlebih lubang gorong-gorong telah dibuat, namun tidak ada tindak lanjut pengerjaan.
“Kami selaku warga merasa keberatan dengan macetnya proyek itu. Sebab, jalan jadi berdebu, rusak. Bahkan saya mau masuk ke rumah sendiri mengalami kesulitan, karena lubang gorong-gorong sudah dibuat, namun dibiarkan sudah hampir dua bulan lamanya,” keluhnya.
Proyek gorong-gorong tersebut, kata Sarta merupakan proyek swasta yang bekerja sama dengan pihak desa setempat. “Ini bukan pemerintah, tapi swasta yang join dengan desa adat. Katanya akan ada penataan, namun sampai sekarang macet,” ungkapnya.
Menurutnya, polusi yang ditimbulkan proyek tersebut sempat disampaikan kepada pemerintah desa. Hanya saja tidak ada tindak lanjut maupun solusi atas polusi yang ditimbulkan. “Sudah mengadu ke bendesa adat, namun sejauh ini belum ada tindakan apa-apa,” ucapnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Kampial Nyoman Sudiarta membantah jika proyek gorong-gorong itu merupakan kerja sama desa dengan swasta. Pihak desa hanya memberikan rekomendasi proyek tersebut, sebagai tanggung jawab dari pengusaha yang memanfaatkan akses jalan desa.
“Tidak ada kerja sama seperti itu. Cuma itu dalam rangka memberikan akses jalan desa kepada salah satu proyek, desa merekomendasikan bahwasanya pemeliharaan jalan dan prasarana itu ikut menjadi tanggung jawab proyek,” ungkapnya.
Sejatinya, proyek penataan gorong-gorong tersebut penting bagi lingkungan desa untuk menghindari kerusakan jalan dan banjir. Tentunya dalam setiap pengerjaan proyek terdapat masalah yang ditimbulkan salah satunya polusi udara. “Memang ada warga yang mengeluh karena di depan rumahnya digali, tetapi belum ditutupi. Namun segera akan diselesaikan,” katanya,
Terkait batas waktu pengerjaan, Sudiarta mengatakan, tidak ditentukan. Hanya saja pihak desa menegaskan agar proyek dituntaskan segera. “Tidak ada batasan waktunya, yang penting dikerjakan harus dikerjakan. Sebenarnya masyarakat bersyukur atas proyek itu. Proyek ini penting buat desa memberikan kontribusi terhadap desa,” ucapnya.
Oleh karena itu, Sudiarta berharap masyarakat membuka diri dan menyampaikan setiap permasalahan ke pihak desa secara baik. “Kami juga dalam konteks ini untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan desa. Kami harap warga bersabar,” tegasnya. (Parwata/balipost)