Kasus lakalantas dengan tersangka MRM (36) asal Irlandia dilimpahkan ke Kejari Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberkasan kasus tabrak lari hingga korbannya meninggal dengan tersangka berinisial MRM (36) asal Irlandia akhirnya rampung. Tersangka, barang bukti dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (6/9).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Denpasar, menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut dilakukan Kanit Gakkum, Iptu Wayan Sumardiana bersama dengan tim penyidik.

Baca juga:  Kawal Polemik Hak Tanah di Gilimanuk, DPRD Bentuk Pansus

Ditambahkan AKP Sukadi, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah untuk memastikan ditegakkannya keadilan. Menurutnya para korban menerima kompensasi yang layak dan pelaku mendapatkan kepastian hukum atas perbuatanya.

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu penanganan kasus ini memasuki tahap kedua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti. Saat tersangka diserahkan, dia dalam keadaan sehat,” tegasnya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Warga Diminta Taat Pakai Helm Selain Gunakan Masker Saat Berkendara

Seperti diketahui, WN asal Irlandia, MRM (36) menabrak pengendara motor, Ni Wayan Madiani (50) hingga meninggal dunia di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Kamis (26/7). Selain itu pelaku juga menabrak mobil dikemudian oleh Harianto Chistian Hoffman.

Usai menabrak, tersangka malah melarikan diri. Mobil yang digunakan dalam lakalantas ditemukan di Pantai Bangsal, Sanur.

Karena mobilnya terjebak di pasir, pelaku naik taksi online ke tempatnya menginap. Akhirnya pelaku ditangkap saat menunggu taksi online di wilayah Canggu, Kuta Utara. Saat itu pelaku hendak menuju Bandara Ngurah Rai dan akan kabur ke negaranya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kadek Agung Berlatih Bersama Adik di Luwus
BAGIKAN