Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wulan Guritno (WG) akan dimintai klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan promosi judi “online” atau daring melalui konten-konten di media sosial. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (6/9).

“Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (4/9) sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi “online” atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.

Baca juga:  Terkait Hadir di Kampanye, Panwaslu Minta Klarifikasi Perangkat Desa

“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis ‘public figure’ yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi ‘online’,” kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.

Zainul merinci inisial 26 figur publik tersebut, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Baca juga:  Pariwisata Jadi Sajian Utama di Ajang Regional Investment Forum 2017

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan judi “online” itu.

Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.

Baca juga:  Jumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat, Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun

Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN