Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Buduk, Mengwi, Kamis (7/9). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tunon, Mengwi, Buduk, Badung, Kamis (7/9). Informasi yang dihimpun, KPK menurunkan 4 anggota penyidik.

Kehadiran jajaran antirasuah ini menindaklanjuti perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. Tim KPK memeriksa penghuni rumah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berinisial RU di Kabupaten Badung, Bali.

“Ini masih penyelidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012,” ujar salah seorang tim yang ditemui di lapangan.

Baca juga:  Libatkan Akuntan Publik, Puluhan LPD di Badung Diaudit

Sementara itu, Kelian Banjar Dinas Bernasi, Bagus Murda membenarkan adanya penggeledahan. Ia mengatakan dirinya diberi tahu terkait penggeledahan ini dan bertindak sebagai saksi. “Saya tidak tahu ini rumah siapa karena tidak pernah melapor ke saya,” ujarnya.

Ia mengatakan pemilik rumah tidak pernah melapor dan bersosialisasi. Ia mengatakan kemungkinan pecalang pernah melakukan sidak namun dirinya pun tidak tahu secara pasti.

Menurutnya, keberadaan rumah yang belum rampung tersebut tidak lebih dari setahun. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui pasti pemilik rumah rumah. “Ngak ada setahun lebih rumah itu,” katanya.

Baca juga:  Karena Ini, Kapolres Bersimpuh Serahkan Bantuan

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) ini berlangsung pada 2012. KPK sudah menetapkan setidaknya tiga tersangka, namun siapa saja tersangka itu belum dibuka ke publik.

KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga:  Tambah Dua, Pasien Positif COVID-19

Saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut. Penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Parwata/balipost)

BAGIKAN