Satpol PP Denpasar melakukan penertiban baliho di sejumlah ruas jalan di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemasangan spanduk maupun baliho di sejumlah tempat strategis semakin marak. Terlebih, menjelang tahun politik kali ini, banyak warga yang melakukan pemasangan aneka macam promosi, termasuk sejumlah calon legislatif.

Terhadap kondisi ini, Satpol PP Denpasar, Kamis (7/9) melakukan penertiban. Sedikitnya, ratusan spanduk, baliho serta pamflet ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan serta kedaluwarsa.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan kegiatan tersebut menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar. Meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, hingga simpang Teuku Umar Diponegoro.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsinya, Ini Kata Eka Wiryastuti

“Yang kami tertibkan adalah yang sudah kadaluwarsa, robek, dan pemasangan tidak sesuai aturan seperti di atas trotoar jalan, pohon, maupun tiang listrik atau telepon,” katanya.

Total ada 103 baliho, spanduk, banner hingga umbul-umbul yang diberangus Satpol PP. Adapun rinciannya yakni baliho sebanyak 37 buah, spanduk sebanyak 18 buah, pamflet 7 buah, banner 38 buah dan umbul-umbul 3 buah.

Dalam penertiban ini, Satpol PP juga menertibakan beberapa baliho dan spanduk milik caleg. “Semua kami bawa ke mako Pol PP termasuk baliho dan spanduk milik caleg. Dan itu bisa diambil oleh pemilik ke kantor,” katanya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Naik ke Dua Ratusan Orang

Sudarsana mengatakan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih. Untuk penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.

Tidak hanya itu pihaknya  juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal ini agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Warga Rusia Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
BAGIKAN