Tersangka Erik Harianto ditahan di Polsek Denbar terkait kasus pencurian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi residivis kasus pencurian, Erik Harianto (42) saat menyatroni warung sate di Jalan Teuku Umar, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (22/6) gagal. Pasalnya Erik dipergoki pemilik warung, Ari Rahmadani (28) saat membuka rolling door warung tersebut.

Menurut Kapolsek Denbar, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kamis (7/9), kasus ini dilaporkan pemilik warung. Waktu itu korban sedang tidur di dalam warung. Pukul 03.30 WITA, tiba-tiba korban mendengar suara rolling door dibuka.

Baca juga:  Terlibat 4 Kg Sabu, Segini Vonis Pria Hongkong

Korban langsung bangun dan melihat pelaku sudah berada di dalam warung. “Korban langsung teriak dan pelaku kabur langsung kearah Jalan Batanta,” ujarnya.

Korban langsung mengejar pelaku sambil teriak maling. Warga yang melintas di TKP yang mendengar teriakan itu ikut mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Batanta dan selanjutnya polisi datang lalu dibawa ke Mapolsek Denbar.

Tersangka Erik merupakan residivis kasus pencurian dan tinggal di Jalan Tukad Buaji Gang Lotus, Denpasar Selatan. “Pelaku mengaku baru keluar dari LP Kerobokan pada Maret 2023 terkait kasus pencurian,” ungkap Kapolsek Ari.

Baca juga:  Subuh, Warga Sidakarya Dikagetkan Rintihan Bayi

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti tang yang dipakai pelaku membuka rolling door. Pelaku mengaku menyasar warung itu untuk mengambil uang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN