Bupati Giri Prasta seusai melantik, mengambil sumpah janji dan penyerahan SK pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru Kabupaten Badung tahun 2022, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/9/2023). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki arti yang sangat strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Disamping itu, ASN juga kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan serta memiliki peran besar dalam mewujudkan good governance.

“Hari ini kami menunaikan tugas berkaitan dengan pelantikan dan penyerahan SK PPPK khususnya jabatan fungsional tenaga guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK. Ini adalah salah satu tugas daripada arahan Menpan RB untuk menyelesaikan persoalan pegawai di daerah, maka kami ini telah menunaikan untuk tenaga guru dan untuk tenaga yang lain kita upayakan juga untuk pengangkatan PPPK,” ucap Bupati Giri Prasta seusai melantik, mengambil sumpah-janji, dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru Kabupaten Badung tahun 2022, Kamis (7/9), di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung.

Baca juga:  ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres

Turut hadir, Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, anggota DPRD Badung, Kepala Kantor Regional X Denpasar, Kepala BKPSDM Bali, Kepala BKPSDM Badung, pimpinan perangkat daerah di Pemkab Badung, dan para rohaniawan.

Menurut Giri Prasta, penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur, yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Maka, pengadaan ASN harus berorientasi pada pencarian talenta terbaik yang dilakukan melalui penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Mewujudkan Meritokrasi dan Netralitas ASN

“Kita sudah tugaskan BKPSDM Badung untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan regulasi, astungkara kedepan Kabupaten Badung tuntas semua pegawai jadi PPPK sesuai aturan. Dengan SK PPPK, pegawai ini sudah mendapatkan legalitas. Saya pastikan, nanti terkait TPP astungkara kami akan lakukan dengan baik, dan hal paling penting kami juga sudah koordinasi dengan Menpan RB agar kedepan PPPK ini bisa mendapatkan gaji/tunjangan pensiun setelah purnatugas. Semoga ini bisa diaminkan, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi birokrasi, khususnya di jabatan fungsional pendidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Baca juga:  Pemkab Badung Bentuk Satgas Penanggulangan COVID-19

Kepala BKPSDM Badung Gede Wijaya melaporkan, acara pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung dalam mendorong pemberian kejelasan terkait status hukum/legalitas pegawai yang berstatus non-ASN di Kabupaten Badung agar bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK. “Hari ini sebanyak 2033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan SK PPPK, yang merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,” katanya. (Adv/balipost)

BAGIKAN