Warga membakar bangunan di resort yang berlokasi di Bugbug, Karangasem. (BP/Dokumen,)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort, Desa Adat Bugbug, Karangasem bertambah. Polisi menetapkan IKHD (17) berstatus pelajar sebagai tersangka. Dengan demikian total jumlah tersangka dalam kasus ini 10 orang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (8/9). “Hari ini para tersangka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bali,” ujarnya.

Setelah memeriksa IKA (37), IWM 51), IGA (43), IPS (43), IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan NKP (34), penyidik langsung membuat surat penahanan. Dengan demikian para tersangka kini mendekam di Rutan Polda Bali.

Baca juga:  Mutasi Masih Sisakan Polemik, Adnya Mulyadi Tetap Dinas Seperti Biasa

“Satu orang berstatus anak (IKHD) sehingga perlu pendampingan orangtua dan Bapas. Penyelidikan dan penyidikan kasus itu terus dikembangkan Polda Bali,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 warga Bugbug, Karangasem, terkait kasus pengerusakan, pembakaran dan masuk tanpa izin di Resort Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Desa Adat Bugbug, Kamis (7/9). Hasil pemeriksaan tersebut dan gelar perkara akhirnya ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka berinisial IKA (37), IWM 51), IGA (43), IPS (43), IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan NKP (34). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Per 20 Oktober, Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Bali Sudah Hampir 90 Persen
BAGIKAN