Majelis Kehormatan Partai Gerindra melaksanakan sidang dugaan pelanggaran etik dan anggaran dasar partai terhadap Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso terkait dugaan penganiayaan kader PDIP di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Minggu (10/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sanksi pemecatan dijatuhkan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terhadap Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang kader PDI Perjuangan gara-gara pemasangan bendera partai politik.

Sanksi pemecatan itu diputuskan usai MKP menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan anggaran dasar dalam hal ini ikrar jati diri Partai Gerindra yang menyatakan kader partai harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin.

“Intinya majelis sudah bersepakat, lima anggota majelis, menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yaitu soal jati diri Partai Gerindra yang harus berprilaku sopan, rendah hati dan disiplin,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburrokhman usai sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (10/9).

Baca juga:  Pengunggah Postingan Guide Lokal Besakih Patok Uang Tip Buat Klarifikasi

Sidang etik dan anggaran dasar MKP Gerindra ini dipimpin Habiburrokhman dan empat anggota majelis, yakni Maulan Bungaran, Rompi Rompas, Yunico Sjahril, dan Sutra Dewi.

Selama satu jam, sidang meminta keterangan terduga pelanggar Joko Santoso dan saksi-saksi secara hybrid, lalu membandingkannya dengan keterangan tim verifikasi dan investigasi Partai Gerindra yang berada di Semarang.

“Jadi, beliau dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian membentak-bentak diakui sendiri Itu,” kata Habiburrokhman yang juga Wakil Ketua Partai Gerindra.

Baca juga:  Cegah Calo, Seleksi Calon Anggota TNI Dipersingkat

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, pengakuan dan keterangan dari tim investigasi sudah cukup bagi MKP Gerindra untuk memutuskan sanksi terhadap Ketua DPC Kota Semarang.

“Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Kota Semarang,” katanya.

Meski dicopot dari jabatan Ketua DPC Kota Semarang, DPP Partai Gerindra tidak memberhentikan Joko Santoso dari keanggotaan partai. “Dicopot dari jabatan ketua itu sudah sanksi berat karena untuk jadi ketua itu berat seleksinya,” ujar Habiburrokhman.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso membantah melakukan pemukulan terhadap salah satu kader PDI Perjuangan gara-gara pemasangan bendera partai politik yang pemberitaannya marak.

Baca juga:  Pemburu Pelangggar Prokes Dibentuk, Ini Sasaran Utamanya

Dalam pernyataannya di Semarang, Sabtu (9/9), Joko menjelaskan bahwa pada Jumat (8/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB, dirinya memang mendatangi rumah Suparjianto yang kebetulan salah satu kader PDI Perjuangan.

Sebelumnya, informasi pemukulan salah satu kader parpol berlambang banteng itu disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Hendrar Prihadi saat kegiatan partai di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Didampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dia meminta kader PDI Perjuangan untuk meredam emosi dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN