GIANYAR, BALIPOST.com – Musibah tewasnya 5 karyawan Ayuterra Resort, masih ditangani aparat kepolisian. Buntut musibah ini, pemilik Ayuterra Resort melaporkan vendor atau kontraktor ke Polda Bali.
Kuasa Hukumnya, Nyoman Wirajaya, Senin (11/9), menyampaikan pemilik melaporkan pihak vendor atau kontraktor ke Polda Bali dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. “Itu kita laporkan secara resmi,” ucapnya.
Wirajaya menjelaskan alasan di balik pelaporan itu karena ada rangkaian kebohongan yang disampaikan oleh vendor. Ini terutama komunikasi pekerjaan tersebut. “Banyak sekali kebohongan dilakukan oleh pihak vendor. Kita tidak perlu ungkap sekarang, kita sampaikan sebagai petunjuk laporan kita di Polda Bali,” jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan ada pengurangan tali sling lift atas permintaan pemilik atau owner. Hal ini dibantah oleh Wirajaya. Menurutnya, owner tidak meminta perubahan jumlah tali sling. Yang diminta oleh pemilik adalah peningkatan daya angkut dan mutu lift yang jauh lebih bagus.
“Di situlah letak kebohongan. Banyaklah, salah satu kebohongannya seperti itu. Ini rangkaian kebohongan, tidak bisa kami sebutkan satu persatu,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)