Arsip foto - Presiden Joko Widodo memberikan keterangannya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) yang digelar di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (31/8/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketentuan pencalonan para menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut kontestasi Pemilihan Umum Presiden 2024 diserahkan sepenuhnya kepada aturan Komisi Pemilihan Umum. Presiden RI Joko Widodo menyatakan itu di sela kunjungannya ke gudang Bulog di kawasan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9) menjawab pertanyaan wartawan seputar kontestasi Pilpres 2024 yang akan melibatkan sejumlah menteri aktif.

Salah satunya terkait pelepasan jabatan menteri jika nanti maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. “Aturannya seperti apa? Kalau aturannya boleh, tidak usah mundur, ya tidak apa-apa,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (11/9).

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Sistem Pembelian Minyak Goreng Curah Gunakan KTP

Jokowi mengatakan hal terpenting yang perlu ditaati dari situasi itu adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. “Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas,” ujarnya.

Jokowi tidak khawatir apabila kebijakan dispensasi cuti bagi setiap menteri yang maju pada kontestasi Pilpres 2024 dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. “Sistem birokrasi kita ini sudah mapan,” katanya.

Baca juga:  Kasus Harian Terus Melandai, Tak Ada Lagi Wilayah Jawa-Bali Jalani PPKM Level 4

Presiden Jokowi juga merestui menterinya untuk tampil pada Pemilu 2024. “Ya diizinkanlah. Yang dulu-dulu juga gitu,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN