Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memeriksa enam orang, termasuk seorang perempuan, Senin (11/9), penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan serta pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Adat Bugbug, Karangasem. Para tersangka tersebut langsung ditahan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Selasa (12/9). Menurut Jansen, setelah melakukan pemeriksaan enam saksi, dilanjutkan dengan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H. “Dari gelar perkara tersebut ditetapkan empat tersangka,” tegasnya.

Baca juga:  Denpasar Catat Lebih Banyak Kasus COVID-19 Baru dari Pasien Sembuh

Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya. Terhadap 13 tersangka telah dilakukan penahanan.

“Proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kami mengimbau agar menghormati dan mempercayakan proses kasus ini oleh Polda Bali,” tutupnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan jumlah tersangka yang ditahan terkait kasus ini 13 orang. “Kalau pelajar itu (IKHD) masih saksi. Soal anak ketentuannya penyebutannya memang tidak boleh dikatakan sebagai tersangka. Namun yang benar adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Aksi Memanas, Warga Bugbug Nekat Lakukan Pembakaran di Resort Gumang
BAGIKAN