JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk mengklarifikasi terkait soal produk minuman anggur (wine) berlabel halal merek Nabidz, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Minggu ini kita jadwalkan klarifikasi, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (12/9).
Ade Safri menjelaskan, laporan kasus label halal pada wine tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, masih perlu adanya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor.
“Kita lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Selain dari pihak MUI, Ade Safri juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai klarifikasi. “Para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan pihaknya sudah mengirimkan produk wine tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
“Kita ajukan ke puslabfor Polri untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, ” katanya.
Sebelumnya pelapor kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine) dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
“Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian,” kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Selain itu pelapor juga menyerahkan sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kementerian Agama. Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kmb/Balipost)